Berbuat Terlarang, Seorang Janda Muda Krismonika Tak Berkutik Digerebek

Berbuat Terlarang, Seorang Janda Muda Krismonika Tak Berkutik Digerebek

 




BEWARA  – Seorang janda muda bernama Krismonika, 22, warga Perumnas Residen Pelangi Blok G Desa Manggul Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, ditangkap polisi.

Krismonika ditangkap karena terlibat peredaran narkotika jenis ekstasi pada Rabu (20/1) sekira pukul 17.30 WIB.

Baca juga: Berbuat Terlarang di Kamar Vila, Selebgram Syiva Cs Berakhir Begini

Diduga ibu anak satu ini, menjadi pengedar sama seperti dua tersangka sebelumnya yang ditangkap aparat Satnarkoba.

Krismonika tak bisa mengelak setelah aparat mendapati dua butir ineks seberat 1.32 gram.

“Narkoba jenis ineks tersebut dibungkus dalam plastik transparan dan dibalik kertas timah rokok. Disimpan dalam loker mobil Agya merah miliknya,” ujar Paur Humas Polres Lahat Aiptu Lispono, Sabtu (23/1).

Tersangka ditangkap di rumahnya, Rabu (20/1) sekira pukul 17.30 WIB.


Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti berupa dua butir tablet warna hijau terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis pil ekstasi.

Kemudian ada satu minuman kaleng merek Hemaviton C1000, satu unit mobil merek Toyota Agya warna merah No.Pol BG 1540 EI, dan satu lembar kertas timah rokok warna silver diamankan ke Mapolres Lahat.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Kasusnya masih dikembangkan guna menangkap bandar besarnya,” tukasnya. (sumeks/jpnn/fajar)

sumber : FAJAR.CO.ID

Baca Juga

Related Posts

1 تعليقات

  1. http://lahatonline.com/260673-dinyatakan-tak-bersalah-krismonika-datangi-propam-polda-sumsel.html

    ردحذف

إرسال تعليق

أحدث أقدم