Cek Penerima Bansos BPNT Rp 200 Ribu/Bulan, Masukkan Nama Kepala Keluarga
Ini cara cek penerima bansos sembako Rp 200 ribu tiap bulan di dtks.kemensos.go.id
Pemerintah menyalurkan bantuan sosial (bansos) sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp 200 ribu per bulan.
Bansos sembako Rp 200 ribu ini di tahun 2021 ini merupakan lanjutan dari bantuan serupa di tahun 2020.
Dengan bansos sembako ini diharapkan dapat membantu warga miskin untuk memenuhi kebutuhan hidup selama Pandemi Covid-19.
Dikutip dari laman resmi Kemensos, kemensos.go.id, bansos sembako diberikan tiap bulan selama satu tahun.
Jumlah penerimanya sebanyak 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Penyalurannya sudah dimulai pada 4 Januari lalu.
Bagi Anda yang ingin mengecek apakah terdaftar sebagai penerima bansos sembako atau tidak, bisa melakukan mengecekan melalui laman dkts.kemensos.go.id.
Berikut cara cek penerima bansos sembako Rp 200 ribu berdasarkan keterangan tertulis dari Kepala Biro Humas Kemensos, Wiwit Widhiansyah:
1. Akses dtks.kemensos.go.id atau LINK INI
2. Pilih menu ‘Daftar Ruta DTKS‘
3. Pilih wilayah sampai desa/kelurahan
4. Masukkan kode capta
5. Klik ‘Cari Rumah Tangga‘
6. Setelah itu akan muncul daftar rumah tangga yang menampilkan nama kepala keluarga beserta keterangan apakah menerima PKH, BSP (Bantuan Sosial Pangan/Bansos Sembako) dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
7. Anda bisa mempersempit pencarian dengan memasukkan nama Kepala Keluarga yang hendak dicek dan mencocokkan dengan ID DTKS yang dimiliki.
Cara Mendapatkan Bansos Sembako Rp 200.000
Jika anda merasa sebagai warga yang berhak untuk mendapatkan bansos sembako tetapi tidak menerima, bagaimana cara mendapatkannya?
Berdasarkan keterangan Wiwit, penerima Bansos Sembako adalah keluarga dengan kondisi sosial ekonomi terendah di daerah yang namanya termasuk di dalam Daftar Penerima Manfaat (DPM) program Sembako dan ditetapkan oleh KPA di Kementerian Sosial.
DPM program Sembako bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dapat diakses oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota melalui aplikasi SIKS-NG menu Bantuan Sosial Pangan (BSP).
Karena itu, penerima Bansos Sembako harus diusulkan oleh Tim Koordinasi Bansos Pangan Kabupaten/Kota di Dinas Sosial Kabupaten/Kota) melalui aplikasi SIKS-NG menu BSP dan Calon KPM harus berasal dari Data DTKS.
Jika belum terdaftar ke dalam DTKS, maka yang bersangkutan bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan ID BDT.
Adapun cara untuk masuk ke dalam DTKS bisa dimulai dengan pengajuan kelurahan/desa yang selanjutnya akan diproses secara berjenjang dan sesuai prosedur.
Tidak Boleh Ada Potongan
Sumber.Tribunnews.com
إرسال تعليق