Kalau Jadi, Ini Dia Rupiah Baru Redenominasi Rp1000 Jadi Rp 1

Kalau Jadi, Ini Dia Rupiah Baru Redenominasi Rp1000 Jadi Rp 1

 


INFOGRAFIS, Redenominasi Mata Uang Rupiah
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan Rancangan Undang-undang Redenominasi untuk masuk ke dalam rencana strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024. Redenominasi ini kemudian tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020.
Kemenkeu mencatat setidaknya ada dua alasan mengapa penyederhanaan nilai mata uang rupiah harus dilakukan. Pertama, untuk menimbulkan efisiensi berupa percepatan waktu transaksi, berkurangnya risiko human error, dan efisiensi pencantuman harga barang/jasa karena sederhananya jumlah digit rupiah.

Kedua, untuk menyederhanakan sistem transaksi, akuntansi dan pelaporan APBN karena tidak banyaknya atau berkurangnya jumlah digit rupiah.
Pada 2017, adalah pertama kalinya Kementerian Keuangan bersama Bank Indonesia (BI) mengajukan RUU Redenominasi Mata Uang.



Menteri Keuangan saat itu, yang juga masih Sri Mulyani, bersama Gubernur Bank Indonesia (periode 2013-2018) Agus DW Martowardojo mengajukan permohonan langsung RUU Redemoninasi Mata Uang kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta.

Respons Presiden Jokowi dikabarkan kala itu menyambut baik dan siap untuk dibicarakan oleh para legislator atau dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sayangnya, sejak 2018 hingga 2020, RUU Redenominasi tidak masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas).

Pengalaman negara lain menunjukkan keberhasilan redenominasi menuntut stabilitas makroekonomi, inflasi yang terkendali, nilai tukar mata uang, dan kondisi fiskal.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah memandang, redenominasi rupiah memang dapat meningkatkan martabat rupiah yang sekarang terkesan tidak bernilai dibandingkan mata uang global.

Salah satu persyaratan redenominasi mata uang adalah inflasi yang stabil dan rendah. Menurut Piter, Indonesia sudah memenuhi syarat ini dalam 5 tahun terakhir. Sementara pelaksanaan redenominasi membutuhkan proses yang panjang.

Menurut Piter, apabila pemerintah ingin melakukan redenominasi rupiah, harus mendapatkan kesepakatan terlebih dahulu. Pun untuk bisa sampai redenominasi benar-benar dilaksanakan, akan membutuhkan waktu 4-5 tahun.

"Pembahasannya harus secepatnya dimulai untuk kemudian bisa disepakati dalam bentuk undang-undang. Kalau sudah ada undang-undang, tahapan redenominasi masih panjang. Proses ini akan memakan waktu sekitar 4-5 tahun, jelas Piter kepada CNBC Indonesia, Selasa (7/7/2020).

Perubahan harga rupiah ini pernah dijelaskan lengkap dalam kajian Bank Indonesia (BI). Redenominasi bukanlah sanering atau pemotongan daya beli masyarakat melalui pemotongan nilai uang.


Redenominasi biasanya dilakukan dalam kondisi ekonomi yang stabil dan menuju ke arah yang lebih sehat. Sedangkan sanering adalah pemotongan uang dalam kondisi perekonomian yang tidak sehat, di mana yang dipotong hanya nilai uangnya.

Dalam redenominasi, baik nilai uang maupun barang, hanya dihilangkan beberapa angka nol-nya saja. Dengan demikian, redenominasi akan menyederhanakan penulisan nilai barang dan jasa yang diikuti pula penyederhanaan penulisan alat pembayaran (uang).

Selanjutnya, hal ini akan menyederhanakan sistem akuntansi dalam sistem pembayaran tanpa menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian.

Ini dia penamapakannya:

INFOGRAFIS, Redenominasi Mata Uang Rupiah Foto: Infografis/Redenominasi Mata Uang Rupiah/Edward Ricardo
INFOGRAFIS, Redenominasi Mata Uang Rupiah


Sebagai informasi, pada 2010, sebenarnya BI sudah pernah merencanakan lima tahapan pelaksanaan redenominasi rupiah. Pada tahap pertama, yaitu pada 2010, BI melakukan studi banding tentang redenominasi di beberapa negara.

Tahap kedua, tepatnya pada 2011-2012 merupakan masa sosialisasi. Tahap ketiga (2013-2015) merupakan masa transisi ketika ada dua kuotasi penyebutan nominal uang.

Kemudian pada tahap keempat atau tepatnya 2016-2018, BI akan memastikan uang lama yang belum dipotong jumlah nolnya akan benar-benar habis dengan batas penarikan pada 2018.


Pada tahun 2019-2020, merupakan tahap kelima sebagai tahap terakhir, keterangan baru dalam uang cetakan baru akan dihilangkan. Masyarakat siap melakukan pembayaran dengan uang yang telah diredenominasi.

 

sumber :CNBC Indonesia

Baca Juga

Related Posts

Post a Comment

أحدث أقدم