BEWARA - Presiden Jokowi melalui Kementerian Koprerasi dan UKM (Kemenkop UKM) telah menyalurkan BLT UMKM Rp2,4 juta untuk tahap 1 dan 2.
Penyaluran BLT UMKM Rp2,4 tersebut sudah dimanfaatkan oleh 12 juta pelaku UMKM yang tersebar di seluruh Indonesia,
--------------
-------------
Namun terdapat kelebihan kuota penerima pada BLT UMKM Rp2,4 juta pada tahap 1 dan 2.
Sekitar 28 juta pelaku UMKM yang sudah mendaftar, dengan target awal hanya untuk 12 juta penerima saja.
Sehingga tersisa 16 juta pelaku usaha mikro yang belum dapat, karena sudah melebihi batas target.
Maka dari itu, Kemenkop UKM akan tetap menyalurkan BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta ke tahap 3 di 2021 mendatang.
Akan tetapi, jika memiliki masalah dalam penyaluran program bantuan tersebut, cukup hubungi call center Kemenkop 500-597.
Atau Anda juga bisa datang ke kantor lembaga pengusul untuk mengatasi masalah tersebut.
Berikut inilah kantor lembaga pengusulnya.
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
Baca Juga
Jangan Khawatir! 16 Juta Pelaku UMKM Akan Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta di Tahun 2021, Simak Syaratnya
BLT UMKM Rp2,4 Juta untuk 12 Juta UKM Diperpanjang Hingga 2021, Segera Daftar Syaratnya Mudah
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
Sebelum itu, pastikan cek terlebih dahulu kriteria berikut ini:
1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan Banpres Produktif usaha mikro.
Selain itu, cek juga persyaratan berikut ini:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
3. Bukan Aparatul Sipil Negara (ASN)
---------- -------------------
4. Bukan anggota Tentara Negara Indonesia (TNI)
5. Bukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
6. Bukan Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
7. Pelaku UMKM sedang menerima kredit dari bank.
Hal ini bertujuan supaya Program BLT UMKM tepat sasaran dan bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat, sehingga dapat meminimalisasi mis informasi terkait syarat dan pola ajuan.**
sumber : (Holis Sindy Sauri/MEDIA PAKUAN)
Related Posts
- CEPETAN CEK NAMA KAMU , DAPAT BANTUAN SOSIAL PKH DAN BPNT !!!Program Keluarga Harapan (PKH) di cekbansos.siks.kemensos.go.id atau caribdt.dinsos.jatengprov.go.id untuk Jawa Tengah.liat video caranyaPemerintah m ...
- Apa syaratnya? Dalam 1 keluarga, BLT PKH 2021. Ayo cek disiniBewara – Pemerintah Menyalurkan sejumlah program bantuan sosial (bansos). Salah satunya adalah BLT yang disalurkan melalui Program Keluarga Harapan ( ...
- Cara Cek Kartu KIS Penerima Bantuan Sosial Rp 300 Ribu dari Kemensos, Syarat dan Pengajuan Bansos Kemensos Cek Kartu KIS Penerima Bantuan Sosial Rp 300 Ribu dari Kemensos, Syarat dan Cara Pengajuan Bansos Kemensos id.emunaroma.com – Pemerintah t ...
- Program Banpres Produktif atau BLT UMKM Rp2,4 juta kembali diperpanjang hingga tahun 2021Bewara - Program Banpres Produktif atau BLT UMKM Rp2,4 juta kembali diperpanjang hingga tahun 2021 dan rencananya akan dibuka dalam waktu dekat. Bagi ...
- Bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021Bewara_ Bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) adalah salah satu program yang dijalankan oleh Kemenkop UKM dengan jumlah bantuan sebesar Rp 2,4 ...
- HOREE!!Ibu rumah tangga Bakal Dapat BLTIbu Rumah Tangga Bakal Dapat BLT Rp200 Ribu, Mau?Bewara – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal memperpanjang program perlindungan sosial bagi masyar ...
إرسال تعليق