Ada ada saja modus penipuan pada zaman sekarang, nerbagai cara dilakukan nya demi tercapai tujuan, apalagi di masa pandemi seperti ini disaat ekonomi sedang sulit...
BEWARA - Polisi meringkus AW, seorang makelar tanah yang menggelapkan tiga sertifikat hak milik (SHM) milik warga Tambak Oso, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Modusnya, tersangka mengaku mampu menjual tanah milik dua korban dan meminta SHM.
Agar kedua korbannya percaya, tersangka membuat cek palsu senilai Rp225 miliar sebagai jaminan.
--
--
Setelah SHM dipegang, tersangka malah menggadaikannya dengan nilai Rp43,7 miliar. Uang hasil penipuan itu kemudian dibelikan rumah dan mobil mewah.
Saat korban menagih, tersangka kembali meyakinkan dengan menunjukkan tumpukan uang dalam koper.
Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Timur Kombes Totok Suharyanto mengatakan, ternyata itu adalah tumpukan uang mainan. Agar lebih meyakinkan, lembaran uang asli ditaruh di tumpukan paling atas.
Tersangka kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolda Jawa Timur. Ia dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP serta Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman penjara di atas lima tahun penjara.
sumber : antvklik.com
إرسال تعليق