Bewara - Pencuri yang beraksi di Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap polisi. Pelaku berinisial JA (31) dan IMZ (30), mereka mencuri di Toko Plastik Saudara.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution mengatakan, keduanya ditangkap setelah korban melapor ke kantor polisi. Laporan itu tertuang dalam laporan Polisi Nomor : LP/12/K/I/2021 tanggal 15 Januari 2021.
Polisi Dalam laporan itu, kata Chairul, aksi pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada 9 September 2020 di Toko Plastik Saudara Jalan By Pass Aur Atas Kota Bukittinggi dengan kerugian mencapai Rp2 miliar.
"Modus pelaku adalah dengan menduplikat kunci gudang kedai Plastik Saudara," kata Chairul, Rabu (30/1/2021).
Arus Lalin Putus Total Chairul menambahkan, pelaku IMZ merupakan kepala gudang dan sudah bekerja selama 3 tahun lebih di toko Plastik tersebut sedangkan JA merupakan mantan pegawai di toko itu.
IMZ dan JA bekerjasama melakukan pencurian yang mana pelaku merental sebuah mobil untuk memindahkan Plastik PP dan PE yang ada di gudang," katanya.
Pejabat Dinas Pariwisata Bukittinggi Diperiksa Usai dipindahkan, kata Chairul, plastik hasil curian itu dibawa dan dijual ke luar Kota Bukittinggi. Kejadian diketahui Pemilik setelah pemilik toko curiga dengan Plastik yang selalu habis akan tetapi keuntungan tidak sesuai dengan stok barang.
"Karena hal tersebut Pemilik melaporkan kejadian ke Polres Bukittinggi," katanya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Lihat juga: Ikuti Ajang Pencarian Bakat Online, Berhadiah Tot
sumber : sumbar.inews.id
إرسال تعليق