Masitoh, Pengacara Anak Gugat Ayahnya Rp3 Miliar Meninggal Dunia di Bandung

Masitoh, Pengacara Anak Gugat Ayahnya Rp3 Miliar Meninggal Dunia di Bandung


BEWARA BANDUNG - Masitoh, adalah seorang pengacara, meninggal dunia, Senin (18/1/2021) malam. Masitoh merupakan kuasa hukum Deden dan Nining (istri Deden), anak dan menantu yang menggunggat ayah kandung RE Koswara (85) sebesar Rp3 miliar.

Kabar Masitoh yang  meninggal dunia diinformasikan oleh rekan seprofesinya. Melalui akun media sosial, Musa Darwin Pane mengunggah status dan foto yang mengabarkan bahwa Masitoh meninggal dunia.
----------- ---------
"Sahabat saya Masitoh SH MH telah meninggal dunia semalam 18 Januari 2021 ....Selamat jalan sobat Pendiri Pusat Bantuan Hukum Bandung...semoga sahabat dan keluarga yg ditinggalkan diberi kekuatan dan penghiburan dari Allah Yang Maha Kuasa #salamhormatmdp" Saat dihubungi wartawan melalui ponsel, Musa Darwin Pane membenarkan bahwa sahabat seprofesinya itu telah meninggal dunia.



"Betul, (Masitoh) meninggal kemarin Senin (18/1/2021) karena pembengkakan jantung. Sekarang sudah dimakamkan. Kami turut berduka cita," kata Musa Darwin Pane, rekan seprofesi almarhumah Masitoh kepada wartawan melalui telepon seluler (ponsel), Selasa (19/1/2021).

Musa Darwin mengemukakan, sebelum meninggal, Masitoh merupakan kuasa hukum Deden. Jadi, Masitoh bukan penggugat. "Masitoh dengan Deden ini adik kakak. Yang digugat orang tua, adik, dan kakaknya gara-gara sewa tempat dibatalkan sepihak," ujarnya Musa Darwin Pane.

Almarhumah Masitoh adalah adik dari Deden yang menggugat Koswara, Imas Solihah, dan Hamidah. Mereka, Deden, Imas, Masitoh, dan Hamidah, merupakan saudara kandung, anak RE Koswara, warga Kecamatan Cinambo, Kota Bandung. Sementara itu, sidang perkara perdata itu kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (19/1/2021).

Koswara bersama anaknya, Hamidah, tampak hadir. "Saya enggak tahu Masitoh meninggal tapi sidangnya hari ini digelar," kata Hamidah di PN Bandung.
-------- ------------
Gugatan Deden terdaftar dalam nomor gugatan 517/Pdt.6/2020/Pn Bdg tertanggal 2 Desember 2020. Deden merupakan anak kedua dan Masitoh anak ketiga Koswara. Dalam kasus ini, Deden dan Nining (istri Deden) menguasakan gugatan mereka ke almarhumah Masitoh.

Tak hanya Koswara, turut tergugat anak pertama, Imas Solihah dan suaminya, Rudi Siahaan, serta anak kelima, Hamidah. Bahkan Deden dan Masitoh, serta Nining (istri Deden) juga menyeret PT PLN dan Kantor BPN Kota Bandung sebagai turut tergugat.
Hamidah mengatakan, kasus perdata ini bermula dari masalah sebidang tanah dan bangunan berukuran 3x2 meter persegi yang dijadikan warung oleh Deden di Jalan AH Nasution, Kota Bandung.

"Tanahnya milik kakek saya. Sedangkan bapak saya sebagai ahli waris. Kemudian tanah itu disewa untuk warung oleh kakak saya Rp7,5 juta. Akhir 2020, karena ada masalah, bapak saya meminta Deden pindah," kata Hamidah di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (12/1/2021).
------------- -------------
Dalam berkas gugatan disebutkan Koswara meminta biaya sewa Rp8 juta dan disepakati oleh Deden. Namun belakangan, Koswara mengembalikan uang sewa ke anaknya Deden. Deden menduga Imas dan Hamidah telah mempengaruhi ayahnya Koswara membatalkan perjanjian sewa itu sehingga meminta Deden pindah tempat. Deden tidak terima disuruh pindah tempat usaha. Kemudian, Deden, Nining, dan Masitoh menggugat bapaknya ke pengadilan.


sumber: okezone.

Baca Juga

Related Posts

Post a Comment

أحدث أقدم