Penjarakan ibu kandung, seorang anak perempuan di Demak, berinisial A (19) lantas jadi sorotan khalayak masyarakat dan berbagai media online.

Penjarakan ibu kandung, seorang anak perempuan di Demak, berinisial A (19) lantas jadi sorotan khalayak masyarakat dan berbagai media online.

 

 

Bewara - Bagaimana tidak, apa yang dilakukannya sudah termasuk tindakan berdosa dan durhaka, mengingat sosok ibu yang sudah mengandung, melahirkan, dan membesarkan anaknya.

Apalagi, dalam pengakuan sang ibu atau terlapor, S (36), dirinya diperkarakan sang anak usai putrinya itu datang ke rumahnya bersama mantan suaminya untuk mengambil pakaian yang tersisa di rumah.

Sehingga tindakan A semakin menuai kritikan dan cibiran. Terlebih dirinya tetap bersikukuh tidak mau mencabut laporan walau sudah didamaikan oleh anggota DPR-RI Dedi Mulyadi.

Ternyata, A memiliki alasan tersendiri mengenai keputusannya tersebut, seperti yang disampaikannya dalam video erdurasi 2,5 menit pada Minggu (10/1/2021).

“Mungkin di luar sana, para netizen dan rekan-rekan sekarang lagi ramai dengan berita anak durhaka yang telah melaporkan ibu kandungnya sehingga terancam penjara. Perlu saya jelaskan mungkinkah seorang anak memenjarakan seorang ibu, jika ibunya tidak keterlaluan?

Ini pertanyaan dasar. Mohon dijawab di hati. Dan jujur mengapa saya melaporkan ibu saua. Pertama, karena saya tidak ingin membuka ibu saya dan aib keluarga saya. Saya hanya ingin mencari keadilan. Karena keadilan itu ada di hukum. Sehingga mudah-mudahan keadilan ini bisa saya dapatkan.

Saya mahasiswa semester I dan punya dua adik. Mudah-mudahan ini bisa menjadi pelajaran dan hikmah bagi kita semua. Khususnya kepada orangtua saya, yaitu ibu saya.

Mudah-mudahan ibu saya yang melahirkan saya bisa introspeksi. Dan jangan malu meminta maaf karena menyebarkan berita bohong dan berita dusta.

Sekali lagi, bagaimanapun, walaupun saya mencari keadilan, mencari penegakan hukum, saya tetap menganggap ibu saya adalah ibu saya. Ibu saya yang telah melahirkan saya. Tetapi Allah memerintahkan kita agar kita mendapatkan keadilan dari negara, juga mendapatkan keadilan dari negara.

Sekali lagi, saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Indonesia jika ada pemberitaan yang kurang berkenan di hati.

Sekali lagi saya mohon maaf. Saya tidak bisa mengumbar dan membuka aib keluarga saya. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Pak Dedi Mulyadi yang telah mendamaikan. Mohon maaf bapak saya tidak bisa mencabut, saya mencari keadilan,” demikian melansir TribunWow.com.

Malang betul nasib seorang ibu berinisial S (36) di Demak, Jawa Tengah ini.

Setelah bersusah payah mengandung, melahirkan dan membesarkan anak, dirinya kini malah mendapat balasan yang sungguh mengecewakan dan menyayat hati.

Dia diperkarakan sang anak, A (19), hingga kini harus mendekam di sel tahanan Polres Demak.

Adapun ihwal kejadiannya saat anaknya yang memutuskan tinggal bersama mantan suaminya di Jakarta datang ke rumah untuk mengambil pakaian.

Sementara pakaian yang hendak diambil telah disingkirkan oleh S karena jengkel dengan sikap anaknya yang sekarang telah membencinya.

“Sejak ikut mantan suami, anak saya ini selalu menentang. Karena jengkel semua pakaiannya saya buang,” ungkap S.

“Dia (A) marah karena pakaiannya saya buang sambil mendorong saya. Secara refleks saya pegang kerudungnya dan wajahnya kena kuku saya,” lanjut S menjelaskan.

Saya tidak mau Anda mengalami hal ini! Metode yang saya bagikan terbukti membuat pasangan lengket

Seperti bulan madu hanya dengan bantuanDari situlah, A tak terima dengan perlakuan ibunya hingga kemudian melaporkan sang ibu ke polisi.

Permasalahan yang terjadi di antara ibu dan anak ini sendiri sudah diusahakan ditengahi oleh pihak kepolisian. Tapi miris, A tetap bersikeras agar ibunya diproses hukum.

Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Demak Iptu Mujiono menuturkan, S akan disangkakan dengan UU KDRT.

“Pelaku kita jerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” Iptu Mujiono menjelaskan, mengutip Kompas.com.

 
 Sumber: https:// wow. tribunnews. com


Baca Juga

Related Posts

Post a Comment

أحدث أقدم