Bewara - Pemerintah Indonesia akan segera melakukan vaksinasi Covid-19 pada masyarakat yang berhak menerimanya.
Pelbagai persiapan pun dilakukan dalam rangkaian proses vaksinasi Covid-19.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), ditetapkan oleh Menteri Gunadi Sadikin pada 28 Desember 2020.
Guna melancarkan rangkaian proses vaksinasi Covid-19, Senin 4 Januari 2021, produsen vaksin terkemuka dan terbesar di Asia Tenggara milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Bio Farma (Persero) mendistribusikan vaksin corona ke seluruh penjuru negeri.
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 memberi secercah harapan agar pandemi yang telah melantak sekira 10 bulan terakhir dapat segera berakhir.
Baca Juga: Tercatat, 8 Lokasi Status Zona Merah di Jawa Timur, Satgas: Tolong Masyarakat Jangan Lengah
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menegaskan bahwa masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi.
Keputusan sanksi tersebut disampaikan Wagub DKI Jakarta tersebut sesuai dengan Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat, wajib mengikuti vaksinasi.
Adapun sanksi yang diberlakukan pada masyarakat yang memenuhi kriteria vaksinasi Covid-19 namun enggan untuk disuntik vaksin, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Kendati terdapat beberapa masyarakat yang dikenakan sanksi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberi pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria vaksinasi Covid-19.
“Oleh karena itu, pembe
rian sanksi karena menolak divaksinasi sesuai Perda Covid-19 dapat dilakukan bagi yang menolak divaksin, khususnya bagi yang memenuhi kriteria penerima vaksin,” ujarnya kepada wartawan, Senin 4 Januari 2021, seperti dilaporkan PMJNews.
Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020, penolak vaksin Covid-19 akan didenda sebesar Rp5.000.000.
Adapun isi dari Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020 yakni setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan denda paling banyak sebesar Rp5.000.000.
Sebelumnya, Juru Bicara (Jubir) vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Siti Nadia Tarmidzi menuturkan bahwa vaksinasi Covid-19 dapat segera dilaksanakan secara bertahap di seluruh wilayah Indonesia bila telah ada emergency use authorization (EUA) vaksin Covid-19 dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Adapun total waktu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Tanah Air menurutnya selama 15 bulan yakni dari Januari 2021 hingga Maret 2022.***
Sumber : pikiranrakyat.com
Related Posts
- Perhatian! Terungkap Nilai Denda yang Harus Dibayar Jika Tolak Suntik Vaksin Bewara - Pemerintah Indonesia akan segera melakukan vaksinasi Covid-19 pada masyarakat yang berhak menerimanya.Pelbagai persiapan pun dilakukan dalam ...
- Kondisi Terkini Syekh Ali Jaber di RUMAH SAKIT Usai Terinfeksi COVID-19Sahabat bewara pasti sudah mendengar kabar tentang Syekh Ali Jaber yang terinfeksi virus corona COVID-19. Saat ini, ulama kelahiran Arab Saudi terseb ...
- 6 Ciri Baru Gejala Covid-19 ,Halusinasi Cium Bau Menyengat Jadi Selain Batuk dan Demam Gejala terbaru dari infeksi virus corona yang ditemukan ialah pasien mengalami halusinasi mencium bau ikan yang menyengat, belerang, dan bau ...
- Asli Keren banget Masker N95 Dilengkapi VoiceAmp dan LEDBEWARA– Keadaan sekarang saat pandemi ini mewajibkan semua orang menggunakan masker untuk melindungi diri dari paparan COVID-19.Tapi, tahukah k ...
- Menkes hingga Raffi Ahmad ini adalah Daftar 20 Orang yang Divaksin Corona Bersama JokowiDaftar 20 Orang yang Divaksin Corona Bersama Jokowi: Menkes hingga Raffi AhmadPresiden Joko Widodo sebelum disuntik vaksin corona Sinovac saat vaksia ...
- Apa Itu SALIVA PCR ??? Fakta-fakta Metode Swab PCR Mau Diganti dengan Saliva BEWARA - Tes pendeteksi virus Corona (COVID-19) yang paling banyak tersedia dan digunakan saat ini adalah rapid test antigen dan swab Polymeras ...
إرسال تعليق