BEWARA - Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore diketahui berkewarganegaraan Amerika Serikat. Kasus ini diungkap Bawaslu Sabu Rajua dan Provinsi NTT. KPU Sabu Raijua dan Provinsi NTT dituding kecolongan.
“Kami menemukan fakta ternyata Bupati terpilih Sabu Raijua warga Negara Amerika Serikat. Hal ini setelah kami menerima surat pemberitahuan dari pihak Kedubes Amerika di Jakarta. Dalam surat tertangal 1 Februari 2021 itu diterangkan bahwa Orient Patriot Riwu Kore, warga Negara Amerika,” kata Ketua Bawaslu Sabu Raijua, Yudi Tagi Huma ( 3/2)
Jika saja sejak awal KPU Sabu Raijua, KPU Provinsi NTT dan KPU Pusat jelas Yudi Tagi Huma, merespon pengaduan Bawaslu tentunya hal ini tidak akan terjadi.
“Jauh sebelum pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020, beberapa kali kami sudah bersurat meminta klarifikasi kepada KPU Sabu Raijua sebagai penyelenggara Pemilu agar memastikan keabsahan dokumen syarat calon dan pasangan calon. Surat kami tertanggal 5 September 2020. Namun hal itu tidak mendapat respon yang positif dari pihak KPU Sabu Raijua,” jelas Yudi Tagi Huma.
Karena tidak direspon, tanggal 10 September 2020, pihak Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua meminta kepastian soal status Kewarganegaraan yang bersangkutan kepada Kedutaan Besar (Kedubes) Amerika Serikat (AS) di Jakarta serta pihak Imigrasi Rl melalui Direktorat Lalu Lintas.
Pada tanggal 15 September 2020, pihak Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua kembali mengirim Surat ke Kedubes AS, dengan perihal yang sama. Dan tanggal 16 September 2020, Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua juga mengirim surat kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.
“Semua surat –surat kami itu tidak direspos sama sekali. Namun kami terus berupaya meminta penjelasan memastikan kebenaran status kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore,” kata Yudi Tagi Huma.
Oleh karena surat-surat tersebut tidak mendapat jawaban sebagaimana mestinya lanjut Yudi Tagi Huma, maka pihak Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, dengan perihal yang sama, pada tanggal 19 Oktober 2020 kembali bersurat kepada Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Rl, selanjutnya ke pihak Diretorat Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI pada tanggal 21 Oktober 2020. Surat yang sama juga kami kirim kepada pihak Direktur SISTIK Imigrasi RI pada tanggal 18 November 2020. Namun kami tidak mendapat jawaban sama sekali.
“Namun kami bersyukur karena pihak Kedubes Amerika di Jakarta melalui surat tertanggal 1 Februari 2021 menjawab permintaan kami. Dalam surat itu disebutkan Orient Patriot Riwu Kore adalah warga negara Amerika. Kami lega,” katanya.
Selain itu Yudi Tagi Huma menyebutkan bahwa Bupati terpilih Orient Patriot Riwu Kore juga memiliki tiga Kartu Tanda Penduduk yakni dua sebagai penduduk Jakarta dengan keterangan status berbeda yakni Kawin dan Tidak Kawin.
KTP-El pertama yang terbit tanggal 20-03-2019, yang berstatus Belum Kawin. Namun KTP-E keduanya (terbit tanggal 02-10-2019) sudah berstatus Kawin. Kedua alamat KTP-El tersebut sama yakni Jln. Warakas GG 22, RT. 003/RW.007.
Setelah dilakukan pengecekan alamat tersebut, ternyata alamat di KTP-El yang bersangkutan berbeda dengan alamat fakta. Setelah itu Orient Riwu Kore mengajukan permohonan pindah ke kota Kupang. Dan tanggal 4 Agustus 2020, Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang, menerbitkan E-KTP atas nama Orient Patriot Riwu Kore dengan status kawin .
“Semua data dan fakta ini telah kami kirimkan ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI di Jakarta. Karena calon Bupati Wakil Bupati terpilih sudah ditetapkan, penanganan kasus ini kami serahkan sepenuhnya ke Bawaslu RI ,” katanya.
Ketua KPU Provinsi NTT, Thomas Dohu sejauh ini masih bertahan mengatakan semua proses pencalonan hingga penetapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada. “Sepertinya kami dituding tidak merespons pengaduan Bawaslu Sabu Raijua dan Provinsi NTT. Ini karena berkas persyaratan calon Bupati Orient Patriot Riwu Kore yang dipersoalkan semuanya memenuhi syarat,” kata Thomas Dohu.
Menjawab pertanyaan soal temuan fakta terbaru ini, Thomas Dohu mengatakan sudah melaporkan ke KPU RI di Jakarta. Karena saat ini para calon itu sudah diproses pemerintah untuk penerbitan SK.
“Berkas calon yang dipersoalkan sementara diproses SK di kemendagri. Jadi kami sudah menyerahkan sepenuhkan ke KPU RI untuk menangani bersama pihak terkait . Apapun hasil akhirnya kami terima,” kata Thomas Dohu.
sumber : Gatra.com
إرسال تعليق