Pembakar Mobil Via Vallen Divonis Hukuman Lebih Berat dari Tuntutan |
BEWARA - Pije pembakar mobil mewah warna putih nopol W-1-VV milik Maulidiyah Oktavia alias Via Vallen divonis enam tahun penjara pada persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (1/2).
“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Pije dengan pidana penjara selama enam tahun. Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ucap Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo Dameria Frisella Simanjutak saat membacakan amar putusan. Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo, yang menuntut hukuman pidana penjara selama tiga tahun.
Majelis menilai, vonis yang dijatuhkan sudah melalui pertimbangan yang matang. Untuk pertimbangan yang memberatkan, kata hakim, terdakwa merugikan Via Vallen sebesar Rp1,060 miliar, tidak bersikap sopan di persidangan. “Sedangkan yang meringankan terdakwa berusia muda, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum,” ungkapnya.
JPU Kejari Sidoarjo menerimanya. “Kami terima,” ucap M Ridwan Dermawan, JPU Kejari Sidoarjo.
Sementara, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya, Diah Kusuma Ningrum masih pikir-pikir.(dhe/pojoksatu/ant)
sumber : pojoksatu.com
إرسال تعليق