Andi Irfan Jaya Dijatuhi hukuman 6 Tahun Penjara Atas Kasus Suap Fatwa MA Djoko Tjandra

Andi Irfan Jaya Dijatuhi hukuman 6 Tahun Penjara Atas Kasus Suap Fatwa MA Djoko Tjandra

 
 BEWARA- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.


Keputusan itu dijatuhkan setelah hakim menyatakan Andi Irfan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sengaja memberi bantuan pada kejahatan korupsi melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra terkait upaya fatwa MA.

"Menjatuhkan hukuman pidana hukum kepada terdakwa Andi Irfan Jaya dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila tidak tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata hakim ketua Ignasius Eko Purwanto saat sidang di PN Jakarta Pusat, Senin (18/1).

Kemudian, hakim membacakan hal-hal yang memberatkan kepada terdakwa yakni, Perbuatan terdakwa membantu saksi Joko Soegiarto Tjandra menghindari pelaksanaan putusan PK nomor 12 tanggal 11 juni 2009 dalam perkara cessie bank bali Rp 904 miliar yang saat ini belum dijalani.

"Terdakwa menyangkal atas perbuatannya dan menutupi keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara. Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara bersih bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme, terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui kesalahannya," kata hakim.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga mempunyai tanggungan anak masih kecil. Kemudian terdakwa belum pernah dihukum serta tidak menikmati hasil tindak pidana yang dilakukannya.

Dalam perkara ini, Andi Irfan dikenakan pasal pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 56 ke-1 dan pasal 15 jo pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum diketahui menuntut Andi Irfan Jaya pidana 2 tahun 6 bulan penjara denda Rp100 juta subsider 4 bulan. Jaksa meyakini Andi Irfan terbukti menjadi perantara suap dan melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Soegiarto Tjandra.

Jaksa menilai Andi Irfan terbukti menjadi perantara suap sebesar USD 500 ribu untuk Pinangki dari Djoko Tjandra. Andi Irfan juga dinilai melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki dan Djoko Tjandra melalui action plan dengan menjanjikan uang USD 10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.

Suap dan pemufakatan jahat dilakukan untuk memudahkan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung. Fatwa MA diperlukan agar Djoko Tjandra yang divonis 2 tahun atau kasus korupsi hak tagih Bank Bali tak dieksekusi saat kembali ke Indonesia.


 

sumber:  Merdeka.com

Baca Juga

Related Posts

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama