Bewara_ Bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) adalah salah satu program yang dijalankan oleh Kemenkop UKM dengan jumlah bantuan sebesar Rp 2,4 juta per UMKM.
Baca Juga: Seperti ini Cara Mudah Daftar Bantuan PKH, Hanya Bermodal KTP Dan Datang Ke Kantor Ini
Beberapa persyaratan yang harus kalian penuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, sebagai berikut:
1. WNI
2. Harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI / Polri serta Pegawai BUMN / BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat mendaftar Surat Keterangan Usaha (SKU).
Surat Keterangan Usaha sendiri bisa kalian dapatkan dari desa tempat kalian membuka atau menjalankan usaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilengkapi saat mendaftar.
Selanjutnya..........................................
Posting Komentar