Bewara - Peluang unuk mendapatkan Bantuan UMKM masih ada. BLT UMKM ditujukan bagi anda pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan kuota sebanyak 12 juta pelaku UMKM.
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) masih memberi kesempatan kepada pelaku UMKM yang belum mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) UMKM.
Kesempatan BLT UMKM ini masih dibuka karena karena penyaluran BLT sebesar Rp 2,4 juta belum mencapai 100 persen dari target.
Pemerintah sendiri menargetkan bantuan langsung tunai BLT UMKM Rp 2,4 juta yang disebut program Bantuan Modal Kerja Banpres Produktif ini dapat diterima oleh 12 juta pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Pendaftaran BLT UMKM sempat ditutup akhir Agustus lalu. Namun kemudian diperpanjang hingga 10 September 2020, namun karena belum mencapai target, para pelaku usaha mikro masih bisa mendaftar BLT UMKM sampai kuota tercapai 100 persen.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan program ini akan terus berlanjut hingga penerima BLT Rp 2,4 juta mencapai 100 persen.
Sementara hingga saat ini baru 6 juta pelaku usaha mikro yang dapat dana bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta tersebut.
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan atau menerima bantuan BLT Rp 2,4 juta untuk UMKM bisa segera mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota.
-----
----
Berikut cara dan syarat UMKM dapat bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha mikro dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM.
Untuk mendapatkan BLT UMKM ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK.
Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta ini adalah:
1. WNI
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon
Setelah itu, UMKM yang telah mengajukan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).
Setelah menerima pesan, calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur baru setelah itu proses pencairan bisa dilakukan.
Bagi pengusaha mikro yang tidak memiliki rekening bank penyalur, akan dibukakan atau dibuatkan secara langsung rekeningnya pada saat pencairan dana.
Pendafataran bisa dilakukan dengan datang langsung ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di kabupaten/kota masing-masing.
*** (Adriana)
Sumber : suara.c o
sumber:pontianak.tribunnews
Posting Komentar