Semua potensi
manusia untuk berkelakuan memalukan, konyol, dan tak masuk akal akan
keluar saat mabuk. Entah itu mabuk cinta, mabuk kekuasaan, ataupun mabuk
alkohol..
Alkohol mengandung etanol yang mudah larut dalam air, termasuk cairan dalam tubuh manusia yang mengonsumsinya. Jadi, kandungan yang kuat itu bisa bergerak bebas ke seluruh tubuh. Dari mulai pencernaan, masuk ke aliran darah, sampai menembus jaringan otak. Saat tiba di otak, etanol menyita memori.Di sisi lain, etanol bisa melepaskan hormon dopamin dalam jumlah banyak. Efeknya, pikiran menjadi lebih tenang. Namun, apabila kebanyakan, efeknya mabuk berat dan hilang kesadaran.
Inilah yang terjadi pada Andika warga Kota Gorontalo. Ingin menenangkan bayi
yang menangis, Andika malah mencekoki bayi itu dengan minuman beralkohol jenis bir.
Ini terjadi pada Rabu (21/1/2021). Saat itu, Andika bersama rekan rekannya yang lagi nongkrong di rumahnya, merasa terganggu dengan tangisan bayi di dalam kamar.
----------
---------------
Andika pun berinsiatif menggendong bayi itu, dan dibawa ke tempat dia nongkrong tadi sambil pesta miras bersama rekan rekannya.
Alih alih ingin didiamkan, Andika malah menaruh bir yang sudah dicampur minuman energi ke dalam botol susu bayi. Begitu terisi, Andika kemudian meminumkannya ke
si bayi.
Melihat itu, rekannya yang lain bukan melarang, malah divideokan. Rekaman video berisi Andika yang mencekoki bayi dengan minuman keras itupun viral di media sosial. Ironisnya Andika adalah paman dari bayi yang baru berumur 4 bulan itu.
Kamis malam (22/1/2021), Andika dan kelima rekannya yang lain, termasuk Mato si perekam diciduk Tim Resmob Rajawali Polres Gorontalo, tanpa perlawanan.
“Saat ini Andika dan Mato beserta empat rekan mereka lainnya tengah dilakukan pemeriksaan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Gorontalo Kota untuk pendalaman lebih lanjut,” tandas, Kapolres Gorontalo Kota Akbp Desmont Harjendro A. P, S. I. K, MT melalui Kasat Reskrim AKP Laode Arwansyah,SIK.
Bagaimana kondisi sang bayi?
------------
---------------
Kasat Reskrim Polres Gorontalo AKP La Ode Arwansyah, menceritakan, sang bayi akan diperiksa kesehatannya.
Soal kesehatan sang bayi, akan diperiksa dan hasilnya nanti tergantung pemeriksaan," ujar AKP La Ode Arwansyah.
Kepada SN dan temannya, polisi menjerat dengan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak.
Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan minimal 2 tahun.
sumber :Tribunnewsmaker.com
Posting Komentar