Mulai 1 Februari 2021, pemerintah akan mengenakan pungutan pajak setiap penjualan pulsa, kartu perdana, token dan voucer listrik.

Mulai 1 Februari 2021, pemerintah akan mengenakan pungutan pajak setiap penjualan pulsa, kartu perdana, token dan voucer listrik.

 


BEWARA  – Mulai 1 Februari 2021, pemerintah akan mengenakan pungutan pajak setiap penjualan pulsa, kartu perdana, token dan voucer listrik.

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021 yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Peraturan tersebut menyebutkan , kegiatan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucer, perlu mendapat kepastian hukum.

Dalam aturan tersebut menyatakan untuk menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan pulsa oleh penyelenggara distribusi pulsa, perlu mengatur ketentuan mengenai penghitungan dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas penyerahan/ penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada 1 Februari 2021," bunyi aturan PMK tersebut seperti dikutip melalui laman resmi Kemenkeu, Jumat (29/1/2021).

Rinciannya PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak:
--- --
Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama
dan/ atau pelanggan telekomunikasi.

Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua dan/ atau pelanggan telekomunikasi.

Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi secara langsung.

Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya.
PPN juga dikenakan atas penyerahan jasa kena pajak (JKP):

Barang Kena Pajak dipungut Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi
Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat dipungut Penyelenggara Distribusi
Tingkat Pertama
Barang Kena Pajak dipungut oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua
Objek yang dikenakan PPN kepada JKP:

Jasa pemasaran dengan media Voucer oleh Penyelenggara Voucer
Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Voucer oleh Penyelenggara Voucer dan Penyelenggara Distribusi
Jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan ( consumer loyalty/ reward program) oleh Penyelenggara Voucer.

 -- ---

sumber : IDXChannel

Baca Juga

Related Posts

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama