Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021 yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Peraturan tersebut menyebutkan , kegiatan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucer, perlu mendapat kepastian hukum.
Dalam aturan tersebut menyatakan untuk menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan pulsa oleh penyelenggara distribusi pulsa, perlu mengatur ketentuan mengenai penghitungan dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas penyerahan/ penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada 1 Februari 2021," bunyi aturan PMK tersebut seperti dikutip melalui laman resmi Kemenkeu, Jumat (29/1/2021).
Rinciannya PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak:
--- --
Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama
dan/ atau pelanggan telekomunikasi.
Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua dan/ atau pelanggan telekomunikasi.
Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi secara langsung.
Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya.
PPN juga dikenakan atas penyerahan jasa kena pajak (JKP):
Barang Kena Pajak dipungut Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi
Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat dipungut Penyelenggara Distribusi
Tingkat Pertama
Barang Kena Pajak dipungut oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua
Objek yang dikenakan PPN kepada JKP:
Jasa pemasaran dengan media Voucer oleh Penyelenggara Voucer
Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Voucer oleh Penyelenggara Voucer dan Penyelenggara Distribusi
Jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan ( consumer loyalty/ reward program) oleh Penyelenggara Voucer.
-- ---
sumber : IDXChannel
Related Posts
- Sungguh Biadab Bayi 4 Bulan Dicekoki Miras oleh Paman Sendiri BEWARA – Benar adanya jika terlalu banyak mengkonsumsi alkohol otak bisa tumpul. Andika warga Kota Gorontalo, alih alih ingin menenangkan ...
- Bikin Polisi Tidur Bisa Kena Denda hingga Rp24 Juta ini malah Viral Pak Nor Bikin 11 Polisi Tidur Viral Pak Nor Bikin 11 Polisi Tidur, di Indonesia Sembarangan Bikin Polisi Tidur Bisa Kena Denda hingga Rp24 Juta, Lho! Bewara-Beberapa wa ...
- Bak Aktor Film D3w4s4 Pengakuan Pria Ngawi yang anu dengan Pacar & Ibu Pacarnya, BEWARA - Seperti diketahui, kasus ini terungkap ke publik gara-gara rekaman video saat mereka berhubungan badan, beredar di media sosialKasus hubung4 ...
- Gisel Akui Video Seks Direkam Saat Masih Jadi Istri Gading Marten Gisel Akui Video Seks Direkam Saat Masih Jadi Istri Gading MartenJakarta - Kasus video seks mirip Gisel kini makin terang benderang, bahkan Gis ...
- KISAH inspiratif Diambil dari KISAH NYATA SEORANG DOKTER SETELAH IKTIKAF DI MESJID 3 HARI KISAH NYATA yg inspiratif di Bandung .Sejak pulang dari itikaf di masjid selama tiga hari bersama jamaah dakwah, dokter Agus menjadi prib ...
- Kasus Me5um Sesama J3nis di Wisma Atlet, Pasien Covid-19 Jadi TersangkaBeberapa waktu yang lalu kasus viral pers3tubuhan sejenis antara tenaga kesehatan dengan pasien Covid-19 di Wisma Atlet, Jakarta beberapa waktu lalu? ...
Posting Komentar