Patroli tim gabungan di sekitar Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo

Patroli tim gabungan di sekitar Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo

Bewara -Pasukan gabungan yang terdiri dari Polri, TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja melakukan patroli di sekitar Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Jum'at (08/01). Pasukan membawa senjata lengkap serta kendaraan taktis.



Mereka hanya berhenti sekitar 10 menit di sekitar kompleks pesantren itu. Sebuah kendaraan dengan pelantang suara beberapa kali mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan dengan disiplin.


 

Pasukan Brimob bersenjata dalam patroli tim gabungan di sekitar Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo © Disediakan oleh Kumparan Pasukan Brimob bersenjata dalam patroli tim gabungan di sekitar Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo

Pasukan Brimob yang bergabung dengan tim itu rata-rata mengendarai sepeda motor. Sedangkan anggota TNI mengendarai kendaraan taktis. Adapun Satpol PP mengikuti rombongan dengan truk.

Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo mengatakan patroli itu hanya kegiatan rutin. "Ini hanya operasi yustisi," kata dia. Pasukan itu juga segera meninggalkan lokasi setelah melakukan sosialisasi.
Patroli tim gabungan di sekitar Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo © Disediakan oleh Kumparan Patroli tim gabungan di sekitar Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo

Terpisah, salah satu perwakilan pesantren, Endro Sudarsono mempertanyakan tujuan dari operasi yustisi ini. "Kami khawatir malah membuat takut masyarakat," katanya. Apalagi, tim gabungan itu membawa persenjataan dan kendaraan taktis.
© Disediakan oleh Kumparan

Dia menyebut pihak pesantren telah menjamin bakal menerapkan protokol kesehatan secara disiplin. Mereka sudah berjaga dan tidak membiarkan masyarakat umum memasuki sekitar kompleks pesantren.

Seperti diketahui, saat ini Pesantren Al Mukmin tengah menanti kedatangan Abu Bakar Ba'asyir yang baru saja keluar dari penjara. Mereka berjanji tidak akan menggelar kegiatan penyambutan.

Sumber :kumparan.com



Related Posts

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama