Program Banpres Produktif atau BLT UMKM Rp2,4 juta kembali diperpanjang hingga tahun 2021

Program Banpres Produktif atau BLT UMKM Rp2,4 juta kembali diperpanjang hingga tahun 2021


Bewara - Program Banpres Produktif atau BLT UMKM Rp2,4 juta kembali diperpanjang hingga tahun 2021 dan rencananya akan dibuka dalam waktu dekat. Bagi yang akan mendaftar, cek syarat dan kriterianya di sini.



Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) telah menyalurkan BLT UMKM tersebut pada 2020 dan saat itu targetnya mencapai 12 juta pelaku usaha mikro.



Menurut Kementerian Koperasi dan UKM (Menkop) Teten Masduki, perpanjangan program Banpres Produktif atau BLT UMKM dikarenakan masih ada pelaku usaha mikro yang terpukul karena pandemi Covid-19.





Adapun syarat atau kriteria penerima BLT UMKM ini adalah sebagai berikut.

1. Warga Negara Indonesia

2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

 

>>>>>>>>>>>>>>>>>>> Lanjut HAL 2


Baca Juga

Related Posts

Post a Comment

أحدث أقدم