Program Banpres Produktif atau BLT UMKM Rp2,4 juta kembali diperpanjang hingga tahun 2021
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Baca Juga: BANSOS YANG AKAN DI CAIRKAN MULAI BESOK
Syarat tambahan pada poin 6 berlaku bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
SKU dapat Anda buat dengan mendatangi RT/RW tempat Anda tinggal kemudian meminta Surat Pengantar Usaha untuk membuat SKU Anda
Surat Pengantar Usaha ini dapat Anda bawa ke Kelurahan/Kecamatan tempat Anda tinggal agar kemudian dibuatkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Setelah memenuhi persyaratan, Anda dapat langsung datang ke lembaga pengusul BLT UMKM berikut.
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK
Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Sudah Terealisasi, Penerima Bantuan Tersebut Harus Tahu Ini
Perpanjangan program BLT UMKM ini diharapkan dapat membantu pemulihan ekonomi pelaku usaha mikro dalam menjalankan usahanya di masa pandemi yang saat ini masih berlangsung.***
sumber : Sumber: Kemenkop UKM
Sumber : https://fixindonesia.pikiran-rakyat.com/
إرسال تعليق