BEWARA - Dua gadis remaja asal Banyumas, Jawa Tengah, L (14) dan M (13) terpaksa melayani seorang kakek berinisial RS berusia 70 Tahun.
Mereka melakukan perbuatan itu karena terlilit utang sewa sebesar Rp 600 ribu oleh pria berinisial IN.
Karena ditekan IN, L dan M mau bekerja apa saja asal bisa melunasi utangnya itu.
IN malah menawarkan dua bocah polos belasan tahun itu bekerja 'esek-esek'.
IN lalu menemui MY (21), seorang muncikari kenalannya di Purwokerto Barat.
Dua gadis remaja itu pun terpaksa melayani nafsu bejat RS, yang jadi pelanggan MY.
Oleh MY, kedua korban diminta melayani RS, warga Kota Bandung, di sebuah hotel dengan imbalan Rp 500.000.
Kasus itu akhirnya terungkap setelah kedua orangtua korban melapor ke Polresta Banyumas usai melihat kondisi anak mereka.
"Kasus ini terungkap atas laporan orangtua korban berinisial L. Saat di rumah sakit, orangtua curiga melihat benjolan di alat kelamin korban," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry saat dihubungi, Sabtu (3/10/2020).
Saat ini, kedua tersangka IN dan MY telah diamankan polisi.
Keduanya terancam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Juncto Pasal 56 KUHP dan Pasal 81 atau 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal lima belas tahun.
Sumber : https://www.google.com/search?q=tak+bisa+bayar+utang+600+ribu+2+gadis+di+paksa+layani+kakek+70+tahun&oq
Posting Komentar