KABAR GEMBIRA!!!BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta dikabarkan akan kembali cair bulan ini, Januari 2021.

KABAR GEMBIRA!!!BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta dikabarkan akan kembali cair bulan ini, Januari 2021.

Bewara- Pemerintah akan menyalurkan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta dikabarkan akan kembali cair bulan ini, Januari 2021.


Bagi Anda para pekerja yang hendak memastikan nama-nama penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan bisa mengeceknya di laman resmi Kemnaker.


Baca Juga: Uang BLT Subsidi Gaji Cair Januari Sebesar Rp1,2 Juta, Silahkan Cek Penerima di kemnaker.go.id

Namun, beberapa di antara penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan akan menerima SMS konfirmasi yang menyatakan Anda berhak mendapat BLT.

Sementara itu, terkait penyaluran BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan menurut Menaker Ida Fauziyah, hingga 14 Desember 2020, total penyaluran memang belum menyentuh angka 100 persen.  

Menurut laporan, di termin kedua BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaa baru tersalurkan kepada 11,04 juta karyawan atau 89 persen.

Baca Juga: Spoiler True Beauty Episode 7 : Lagi! Ju Kyung Diperebutkan Su Ho dan Seo Jun, Siapa Pemenangnya?


Sebagaimana diberitakan BeritaDIY.com dalam artikel "BLT Subsidi Gaji Cair Januari, Cek Penerima di Link Ini, Bantuan Rp1,2 Juta Cair ke Rekening", Menaker menjelaskan, penyaluran yang belum menyentuh angka 100 persen tersebut diakibatkan adanya sejumlah data rekening penerima yang bermasalah, sehingga penyalurah terhambat.

Termin kedua BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan yang sempat terhambat karena adanya pemadanan data dengan pihak KPK dan BPJS Ketenagakerjaanpun masih dilanjutkan hingga akhir Desember 2020.

Namun, pada 29 Desember 2020 lalu, Menaker Ida Fauziyah menyatakan pihaknya berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk memberikan tenggat waktu penyaluran hingga akhir Januari 2021.

Baca Juga: Jawa Tengah Kedatangan 62.560 Vaksin COVID-19

Berikut cara cek secara online BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan di laman https://kemnaker.go.id:

    Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link https://kemnaker.go.id/
    Pada pojok kanan atas, klik Daftar
    Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
    Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang
    Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar
    Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
    Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
    Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS
    Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
    Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Pekerja yang berhak menerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan adalah Warga Negara Indonesia (WNI), aktif menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2020, mencantumkan NIK, memiliki rekening aktif, dan penerima upah di bawah Rp5 juta, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.***

 

sumber.beritadh.com

Related Posts

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama