Bewara - Pemerintah Indonesia akan segera melakukan vaksinasi Covid-19 pada masyarakat yang berhak menerimanya.
Pelbagai persiapan pun dilakukan dalam rangkaian proses vaksinasi Covid-19.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), ditetapkan oleh Menteri Gunadi Sadikin pada 28 Desember 2020.
Guna melancarkan rangkaian proses vaksinasi Covid-19, Senin 4 Januari 2021, produsen vaksin terkemuka dan terbesar di Asia Tenggara milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Bio Farma (Persero) mendistribusikan vaksin corona ke seluruh penjuru negeri.
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 memberi secercah harapan agar pandemi yang telah melantak sekira 10 bulan terakhir dapat segera berakhir.
Baca Juga: Tercatat, 8 Lokasi Status Zona Merah di Jawa Timur, Satgas: Tolong Masyarakat Jangan Lengah
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menegaskan bahwa masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi.
Keputusan sanksi tersebut disampaikan Wagub DKI Jakarta tersebut sesuai dengan Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat, wajib mengikuti vaksinasi.
Adapun sanksi yang diberlakukan pada masyarakat yang memenuhi kriteria vaksinasi Covid-19 namun enggan untuk disuntik vaksin, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Kendati terdapat beberapa masyarakat yang dikenakan sanksi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberi pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria vaksinasi Covid-19.
“Oleh karena itu, pembe
rian sanksi karena menolak divaksinasi sesuai Perda Covid-19 dapat dilakukan bagi yang menolak divaksin, khususnya bagi yang memenuhi kriteria penerima vaksin,” ujarnya kepada wartawan, Senin 4 Januari 2021, seperti dilaporkan PMJNews.
Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020, penolak vaksin Covid-19 akan didenda sebesar Rp5.000.000.
Adapun isi dari Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020 yakni setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan denda paling banyak sebesar Rp5.000.000.
Sebelumnya, Juru Bicara (Jubir) vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Siti Nadia Tarmidzi menuturkan bahwa vaksinasi Covid-19 dapat segera dilaksanakan secara bertahap di seluruh wilayah Indonesia bila telah ada emergency use authorization (EUA) vaksin Covid-19 dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Adapun total waktu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Tanah Air menurutnya selama 15 bulan yakni dari Januari 2021 hingga Maret 2022.***
Sumber : pikiranrakyat.com
Related Posts
- Mekanisme Penyaluran Tiga Bansos yang Diluncurkan Jokowi Hari Ini Bantuan Sosial Tunai (BST)Presiden Jokowi akan menyalurkan program bansos 2021 secara offline dan online hari ini. Berikut mekanisme penyaluran tiga ...
- Kondisi Terkini Syekh Ali Jaber di RUMAH SAKIT Usai Terinfeksi COVID-19Sahabat bewara pasti sudah mendengar kabar tentang Syekh Ali Jaber yang terinfeksi virus corona COVID-19. Saat ini, ulama kelahiran Arab Saudi terseb ...
- Mengungkap fakta baru tentang pencegahan Virus Corona dengan asap rokok. Dibaca sampai selesai BERUNTUNGLAH PARA PEROKOK BERAT DI DUNIA. Pentingnya merokok untuk melawan corona.Mengunngkap fakta penelitian yang bilang merokok membunuhmu.Dan men ...
- Pandemik Mematikan yang Pernah Menyerang Indonesia BEWARA- Jika tubuh manusia adalah benteng, maka kuman penyakit yang ada di sekitar manusia bisa diibaratkan sebagai tentara musuh. Tanpa ...
- Pasien Sembuh Hari Ini di bulan januari Bertambah drastis Kasus positif baru menurun sejak awal Januari. Bewara- Daftar Kasus penyebaran Covid-19 di Indonesia masih tinggi. Meski demikian, d ...
- Kondisi Terkini Syekh Ali Jaber di RUMAH SAKIT Usai Terinfeksi COVID-19Alhamdulillah, *Terima kasih* yang tak terhingga kami ucapkan kepada Para Sahabat, Kerabat, Guru, danJama’ah sekalian atas Do’a & perhatiannya un ...
Posting Komentar