Bewara - Pemerintah Indonesia akan segera melakukan vaksinasi Covid-19 pada masyarakat yang berhak menerimanya.
Pelbagai persiapan pun dilakukan dalam rangkaian proses vaksinasi Covid-19.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), ditetapkan oleh Menteri Gunadi Sadikin pada 28 Desember 2020.
Guna melancarkan rangkaian proses vaksinasi Covid-19, Senin 4 Januari 2021, produsen vaksin terkemuka dan terbesar di Asia Tenggara milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Bio Farma (Persero) mendistribusikan vaksin corona ke seluruh penjuru negeri.
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 memberi secercah harapan agar pandemi yang telah melantak sekira 10 bulan terakhir dapat segera berakhir.
Baca Juga: Tercatat, 8 Lokasi Status Zona Merah di Jawa Timur, Satgas: Tolong Masyarakat Jangan Lengah
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menegaskan bahwa masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi.
Keputusan sanksi tersebut disampaikan Wagub DKI Jakarta tersebut sesuai dengan Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat, wajib mengikuti vaksinasi.
Adapun sanksi yang diberlakukan pada masyarakat yang memenuhi kriteria vaksinasi Covid-19 namun enggan untuk disuntik vaksin, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Kendati terdapat beberapa masyarakat yang dikenakan sanksi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberi pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria vaksinasi Covid-19.
“Oleh karena itu, pembe
rian sanksi karena menolak divaksinasi sesuai Perda Covid-19 dapat dilakukan bagi yang menolak divaksin, khususnya bagi yang memenuhi kriteria penerima vaksin,” ujarnya kepada wartawan, Senin 4 Januari 2021, seperti dilaporkan PMJNews.
Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020, penolak vaksin Covid-19 akan didenda sebesar Rp5.000.000.
Adapun isi dari Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020 yakni setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan denda paling banyak sebesar Rp5.000.000.
Sebelumnya, Juru Bicara (Jubir) vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Siti Nadia Tarmidzi menuturkan bahwa vaksinasi Covid-19 dapat segera dilaksanakan secara bertahap di seluruh wilayah Indonesia bila telah ada emergency use authorization (EUA) vaksin Covid-19 dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Adapun total waktu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Tanah Air menurutnya selama 15 bulan yakni dari Januari 2021 hingga Maret 2022.***
Sumber : pikiranrakyat.com
Related Posts
- Kasus Me5um Sesama J3nis di Wisma Atlet, Pasien Covid-19 Jadi TersangkaBeberapa waktu yang lalu kasus viral pers3tubuhan sejenis antara tenaga kesehatan dengan pasien Covid-19 di Wisma Atlet, Jakarta beberapa waktu lalu? ...
- Tumbuh Liar Ternyata Ciplukan Dibutuhkan Pasar Dunia - Dibuat Apa Ya?? Pertanian Golden Berry Sering tumbuh liar dan dianggap gulma tanaman ini ternyata dibutuhkan pasar dunia. Inilah pertanian modern golden berry dan produksi di pabrik ...
- Bansos yang siap di cairkan mulai besokBansos yang Akan Disalurkan Mulai Besok Bewara – Pemerintah melalui Kementerian Sosial akan menyalurkan tiga jenis bantuan sosial (Bansos) pada ...
- Orang Tua Wajib Tahu Gejala Flu Burung yang Menyerang Kehilangan indra penciuman atau anosmia menjadi salah satu gejala yang sering dikeluhkan pasien positif virus corona (Covid-19).Kondisi ini pun diaku ...
- Kondisi Terkini Syekh Ali Jaber di RUMAH SAKIT Usai Terinfeksi COVID-19Alhamdulillah, *Terima kasih* yang tak terhingga kami ucapkan kepada Para Sahabat, Kerabat, Guru, danJama’ah sekalian atas Do’a & perhatiannya un ...
- Kondisi Terkini Syekh Ali Jaber di RUMAH SAKIT Usai Terinfeksi COVID-19Sahabat bewara pasti sudah mendengar kabar tentang Syekh Ali Jaber yang terinfeksi virus corona COVID-19. Saat ini, ulama kelahiran Arab Saudi terseb ...
Posting Komentar