BEWARA - Presiden Jokowi melalui Kementerian Koprerasi dan UKM (Kemenkop UKM) telah menyalurkan BLT UMKM Rp2,4 juta untuk tahap 1 dan 2.
Penyaluran BLT UMKM Rp2,4 tersebut sudah dimanfaatkan oleh 12 juta pelaku UMKM yang tersebar di seluruh Indonesia,
--------------
-------------
Artinya, penyaluran BLT UMKM Rp2,4 juta sudah memenuhi kuotanya 100 Persen di tahun 2020.
Namun terdapat kelebihan kuota penerima pada BLT UMKM Rp2,4 juta pada tahap 1 dan 2.
Sekitar 28 juta pelaku UMKM yang sudah mendaftar, dengan target awal hanya untuk 12 juta penerima saja.
Sehingga tersisa 16 juta pelaku usaha mikro yang belum dapat, karena sudah melebihi batas target.
Maka dari itu, Kemenkop UKM akan tetap menyalurkan BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta ke tahap 3 di 2021 mendatang.
Akan tetapi, jika memiliki masalah dalam penyaluran program bantuan tersebut, cukup hubungi call center Kemenkop 500-597.
Atau Anda juga bisa datang ke kantor lembaga pengusul untuk mengatasi masalah tersebut.
Berikut inilah kantor lembaga pengusulnya.
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
Baca Juga
Jangan Khawatir! 16 Juta Pelaku UMKM Akan Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta di Tahun 2021, Simak Syaratnya
BLT UMKM Rp2,4 Juta untuk 12 Juta UKM Diperpanjang Hingga 2021, Segera Daftar Syaratnya Mudah
Ini Bantuan Pemerintah yang Diperpanjang Hingga 2021, Salah Satunya UMKM BPUM
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
Sebelum itu, pastikan cek terlebih dahulu kriteria berikut ini:
1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan Banpres Produktif usaha mikro.
Selain itu, cek juga persyaratan berikut ini:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
3. Bukan Aparatul Sipil Negara (ASN)
----------
-------------------
4. Bukan anggota Tentara Negara Indonesia (TNI)
5. Bukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
6. Bukan Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
7. Pelaku UMKM sedang menerima kredit dari bank.
Hal ini bertujuan supaya Program BLT UMKM tepat sasaran dan bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat, sehingga dapat meminimalisasi mis informasi terkait syarat dan pola ajuan.**
sumber : (Holis Sindy Sauri/MEDIA PAKUAN)
Posting Komentar