Pari Sungai Raksasa yang Dilindungi Ditangkap Lalu di Cincang warga

Pari Sungai Raksasa yang Dilindungi Ditangkap Lalu di Cincang warga

 



BEWARA - Seekor ikan pari sungai raksasa ditangkap warga di Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Sumatera Selatan (Sumsel). Ikan yang masuk salah satu satwa dilindungi itu kemudian dicincang warga.
Ikan pari sungai raksasa itu ditangkap warga di pinggiran Sungai Lematan, Kamis (11/2). Ikan itu yang disebut berbobot 150 Kg itu tersangkut di kail tajur pancing warga di pinggiran Sungai Lematang.

Setelah diangkat ke daratan, ikan tersebut menjadi tontonan warga setempat. Ikan tersebut terlihat dipotong dan dibagi-bagi ke warga.


"Ikan berwarna cokelat gelap dan putih tersebut, ternyata sedang hamil karena di perutnya ditemukan empat ekor anak Pari," kata salah satu warga Tanah Abang, Doni, Jumat (12/2/2021).

Baca juga:
Pari Sungai Raksasa Termasuk Ikan Dilindungi, Ini Aturannya
Kades Sedupi, Amran, juga membenarkan ikan tersebut ditangkap warga. Dia mengatakan ikan itu tertangkap saat warga memancing di pinggir sungai.

"Benar, ada warga kamu yang dapat ikan pari berukuran jumbo saat memasang tajur pancing di pinggiran Sungai Lematang," ujar Amran, saat dimintai konfirmasi.

Ikan itu, katanya, kerap didapati warga setiap tahun seusai musim hujan ketika air Sungai Lematang sedang surut. Dia mengatakan ikan itu selalu dicincang warga.

"Memang ikan Pari itu dari Sungai Lematang. Setiap tahun pasti ada saja warga yang dapat saat air surut usai musim penghujan," kata Amran.

"Hasil pancingan ini tentu dimakan warga. Hasilnya kadang dibagikan, bisa dijual. Yang enak itu dijadikan ikan asin atau Balur," sambungnya.


Kepala Pos Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Palembang, Maputra, menyayangkan warga mencincang ikan tersebut. Dia mengatakan ikan itu merupakan satwa dilindungi.

"Ikan pari sungai raksasa itu merupakan hewan yang dilindungi," ujar Maputra.

Hewan itu masuk sebagai salah satu satwa dilindungi dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Perubahan atas Permen LHK nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Maputra juga mengatakan ikan tersebut masuk dalam Kepmen Kelautan dan Perikanan nomor 1 tahun 2021 tentang Jenis Ikan Dilindungi.

"Ikan pari yang ditemukan warga di Pali itu merupakan kategori ikan yang termasuk dalam Kepmen tersebut, ucapnya.

Baca Juga

Related Posts

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama