Apa syaratnya? Dalam 1 keluarga, BLT PKH 2021. Ayo cek disini

Apa syaratnya? Dalam 1 keluarga, BLT PKH 2021. Ayo cek disini



Bewara – Pemerintah Menyalurkan sejumlah program bantuan sosial (bansos). Salah satunya adalah BLT yang disalurkan melalui Program Keluarga Harapan (PKH).


Total BLT PKH 2021 yang dapat diterima satu keluarga mencapai Rp 10,8 juta per tahun.

“Paling besar penerima bantuannya setahun Rp 10.800.000 (per keluarga),” kata Direktur Jaminan Sosial Keluarga (JSK ), Rachmat Koesnadi kepada detikcom, Rabu (13/1/2021).


 
Apa syaratnya? Dalam 1 keluarga, BLT PKH 2021 diberikan Untuk :

1  ibu hamil maksimal untuk dua kali kehamilan, 
2. anak usia dini 0-6 tahun maksimal 2 anak, 
3. anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun, 
4. lansia di atas 70 tahun maksimal 1 orang, 
5.  penyandang disabilitas berat maksimal 1 orang.


Tapi, dalam 1 keluarga, BLT PKH hanya diberikan maksimal untuk 4 orang saja dengan bantuan maksimal tak lebih dari Rp 10,8 juta.


“Kalau misalnya tadi ibu hamil Rp 3 juta, balita Rp 3 juta, dalam satu keluarga yang sama, kemudian ada lanjut usia, atau ada penyandang disabilitas juga, itu paling maksimal dia akan dapatkan Rp 10.800.000 (per keluarga),” jelasnya.

Tentu saja, yang berhak mendapatkan BLT PKH 2021 di atas adalah keluarga dengan kategori Desil 1 = Sangat Miskin, Desil 2 = Miskin, dan Desil 3 = Hampir Miskin.


 
Mereka akan diverifikasi dan validasi untuk mengetahui dalam 1 keluarga ada berapa anggota keluarga yang masuk kategori berhak menerima BLT PKH 2021.

“Nah dari situ terlihat setelah divalidasi ‘oh di dalamnya ada ibu hamil, oh ada balita, oh ada anak SD-SMP-SMA’, atau sekarang di tahun 2018 bertambah menjadi ada lanjut usia di atas 70 tahun, dan penyandang disabilitas berat,” tambahnya.


 
Sumber: finance.detik.com

Baca Juga

Related Posts

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama